Setiap kegiatan pembangunan ekonomi, selain memberikan manfaat bagi peningkatan taraf hidup manusia juga mengakibatkan perubahan terhadap kondisi lingkungan hidup dan ketersediaan sumber daya alam. Contohnya kegiatan pertambangan timah di Belitung, Kepalauan Bangka Belitung yang mengakibatkan perubahan terhadap bentang alam. Kolong timah (bekas tambang timah) merusak tatanan ekosistem sehingga diperlukan upaya reklamasi.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN diperlukan agar:
- Pembangunan dapat terlaksana dengan berkelanjutan
- Lingkungan dapat terus menyediakan sumber daya dan kondisi yang diperlukan oleh makhluk hidup
Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH No. 32 tahun 2009 yaitu untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakana serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia serta kelangsungan kehidupan makhluk khidup dan kelestarian ekosistem.
Beberapa point penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:
- Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
- Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
- Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
- Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
- Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
- Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
- Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
- Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
- Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif;
- Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
